Kamis, 27 Desember 2012

Syariah Secara Istilah

1. Pengertian Secara Istilah

Secara istilah, syariah mempunyai dua makna, pertama makna umum dan kedua makna khusus.

Makna pertama adalah agama, yaitu apa-apa yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya dan mengutus utusan dengan kitab-kitab untuk menyampaikannya dan untuk menunjukkan manusia kepada kebaikan akhlak, muamalah dan dalam hubungan dengan Sang Pencipta. dengan makna ini, syariah bermakna agama secara keseluruhan yang mencakup dasar dan bagian-bagiannya. sebagaimana firman Allah :

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ


Artinya : "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS Asy-Syura : 13)

Setiap nabi dan rosul di perintahkan untuk menegakkan agama Allah, yaitu menegakkan tauhid dengan meng-esa-kan Allah. dan dengan ini, maka syariah berarti dasar agama.

Makna kedua adalah makna yang khusus, yaitu hukum-hukum syariah amaliyah (fiqih). dengan makna ini, syariah di sebut untuk bagian-bagian agama yang termasuk di dalamnya masalah-masalah ibadah. dengan makna ini juga berarti syariah tidak sama dengan syariah yang lainnya. Allah berfirman :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

Artinya : "Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[1] terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu[2], Kami berikan aturan dan jalan yang terang." (QS Al-Maidah : 48)

Dan agama berarti hukum-hukum dan aturan-aturan. dan hukum syariah di bagi menjadi tiga : Hukum Syariah I'tiqadiyah (Tauhid), Hukum Syariah Akhlaqiah (Tahdzib), dan Hukum Syariah Amaliyah (Fiqih).

0 komentar:

Posting Komentar